CGR Group

Inovasi terbaru dari pemerintah yang akan berlaku mulai tahun 2026, di mana PPN atas pembelian rumah akan ditanggung oleh pemerintah, menjadi peluang emas bagi calon pembeli untuk mewujudkan impian memiliki hunian dengan lebih ringan dan hemat biaya.

Pemerintah kembali memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah yang berlaku mulai tahun 2026. Artinya, dalam proses pembelian rumah, PPN yang biasanya harus dibayar oleh pembeli akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian idaman tanpa terbebani biaya PPN yang cukup besar.

“Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan diperpanjang hingga tahun 2026,” ujar Kementerian Keuangan RI dalam siaran resminya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2025. Kebijakan ini tentunya menjadi peluang besar bagi calon pembeli rumah, baik untuk investasi maupun hunian pribadi, karena dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan secara signifikan. Dengan adanya insentif ini, waktu yang tepat untuk membeli rumah pun semakin terbuka lebar, karena biaya yang harus dikeluarkan bisa lebih hemat dan terjangkau. Jadi, bagi kamu yang sedang merencanakan untuk membeli rumah dalam waktu dekat, tahun 2026 bisa menjadi momen yang sangat menguntungkan dan sayang untuk dilewatkan.